Headlines

PENJASKES

SENI KEBUDAYAAN

PPKN

» » » MATERI PELAJARAN PENJASORKES KELAS 6 SEMESTER 2 BAB 7

BUDAYA HIDUP SEHAT






A. Cara Menolak dan Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba
1. Cara Menolak Narkoba

Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari lingkungan. Kita tidak bisa lepas dari mereka sebab kita juga membutuhkan mereka. Sudahkah kamu mengenali perilaku dirimu? Apabila kamu memiliki perilaku percaya diri maka pengaruh negatif dari luar dapat dengan mudah ditolak. Kamu tidak akan membiasakan pengaruh negatif, merasuki kehidupanmu. Dengan percaya diri kita mengenal kemampuan diri sendiri dalam berpikir, bertindak, dan bersikap.

Menurut Juhana dan Dadan Supardan (2006) perilaku percaya diri sangat membantu mencegah penyalahgunaan narkoba. Percaya diri akan memudahkan kita berani menolak tawaran penyalahgunaan narkoba. Orang yang percaya diri adalah orang yang tahu cara menghargai diri sendiri, tidak mudah dipengaruhi orang lain, dan menghargai orang lain. Ketika ada tawaran menggunakan narkoba, ia akan menolak dan mengatakan ”tidak untuk narkoba”. Hal ini dilakukan karena mampu berpikir akan dampak negatif narkoba dan bahayanya. Hal-hal lain untuk menolak narkoba adalah sebagai berikut.

a. Tidak berdekatan dan bergaul dengan pengguna narkoba.
b. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif.
c. Jangan coba-coba menggunakan narkoba.
d. Jauhi narkoba dengan segala bentuknya.
e. Selalu taat menjalankan ajaran agama.
f. Hindari pergaulan bebas.

2. Cara Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkoba telah merambah berbagai masyarakat baik di desa maupun di kota, yang kaya maupun yang miskin. Agar tidak berkembang lebih luas peredarannya perlu peran aktif masyarakat maupun pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Menurut Subagyo Partodiharjo cara-cara menanggulangi penyalahgunaan narkoba ada lima, yaitu:

a. Preemtif/promotif, cara ini dilakukan melalui pembinaan. Pembinaan ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai atau mengenal narkoba.

b. Preventif adalah usaha pencegahan. Cara ini dilakukan melalui berbagai kegiatan kampanye antinarkoba maupun penyuluhan masalah narkoba.

c. Kuratif adalah program pengobatan/penyembuhan. Ini dilakukan kepada pengguna narkoba. Tujuannya menghentikan dan menyembuhkan ketergantungan pada narkoba.

d. Rehabilitasi adalah usaha pemulihan kesehatan jiwa dan raga pada pengguna narkoba yang sudah menjalani program kuratif.

e. Represif adalah usaha penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai narkoba berdasarkan hukum.

Pihak berwenang dalam melakukan tindakan represif selalu berpegang teguh pada:
1. UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika.
2. UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

B. Cara Menolak Pelecehan Seksual
Cara Menolak Pelecehan Seksual

1. Pengertian Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku yang berbau seksual dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif. Istilahnya dalam bahasa Inggris adalah sexual harrassment. Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan lebih daripada korban. Di samping itu karena adanya kesempatan.

2. Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual (sexual harrassment) bentuknya bermacam-macam, antara lain:

a. Pelecehan gender/jenis kelamin (gender harrassment).
b. Perilaku menggoda (seductive behaviour).
c. Serangan seksual (sexual assault).
d. Pemaksaan seksual (sexual coercion). Semua bentuk kasus pelecehan seksual jelas merupakan perilaku seksual yang tidak diundang. Oleh karena itu, kita harus selalu berhati-hati dan waspada ketika bepergian. Jaga kehormatan dan harga diri kita agar tidak dilecehkan.

3. Contoh Pelecehan Seksual

Contoh pelecehan seksual, meliputi main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau colekan pada bagian tubuh tertentu. Pelecehan seksual yang paling kejam adalah perkosaan. Kejadian pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Korban pelecehan seksual tidak memandang status sosial, ekonomi, agama, dan ras. Untuk itu jangan memberi ruang dan kesempatan kepada pelaku pelecehan seksual.

4. Cara Menolak/Mencegah Pelecehan Seksual

Kiat-kiat untuk mencegah dan menolak pelecehan seksual, antara lain:
a. Berani mengatakan tidak/menolak.
b. Memberi pelajaran kepada pelaku. Jika tidak sanggup melakukannya katakan kepada pelaku bahwa tindakannya tidak dapat diterima.
c. Melaporkan pelecehan seksual kepada yang berwajib.
d. Menyebarkan informasi tentang pelecehan seksual.
e. Mau bertindak sebagai saksi.
f. Berpakaian rapi dan sopan serta tidak memberi kesempatan pihak lain melakukan pelecehan seksual.
g. Selalu berhati-hati dan waspada ketika di tempat ramai maupun sepi.

Semua bentuk pelecehan seksual dilarang agama ataupun norma masyarakat. Pelecehan seksual juga merupakan bentuk pelanggaran norma hukum. Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pelaku pelecehan seksual, misalnya pencabul\

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply